Sistem Informasi
Organisasi Kemasyarakatan
Kabupaten Tapin
Melayani pelaporan keberadaan dan kegiatan ormas secara digital
Persyaratan Permohonan atas Laporan Keberadaan Ormas
KABUPATEN TAPIN
KALIMANTAN SELATAN
Pengelolaan Ormas Digital
Teknologi hadir sebagai solusi pendataan ormas yang lebih cepat dan terintegrasi

Ormas
Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Permasalahan
Dalam pelaksanaan kegiatan pelaporan dan pendataan Ormas selama ini sudah dilaksanakan melalui Aplikasi Pelaporan dan Pendataan Ormas Berbasis Web Sinormas (Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan), tapi masih banyak kekurangan karena hanya memuat data Ormas serta pelaporan kegiatan Ormas. Dalam Sinormas tersebut belum memuat pelayanan pengurusan administrasi pelaporan keberadaan Ormas ke Badan Kesbangpol Kabupaten Tapin, Ormas harus datang langsung ke kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Tapin dengan membawa berkas persyaratan yang sudah ditentukan sehingga banyak kendala yang dihadapi baik dari segi teknis maupun administratif.

Solusi dan Inovasi
Untuk menciptakan tertib administrasi pelayanan pelaporan keberadaan organisasi kemasyarakatan, pelaporan kegiatan dan pendataan organisasi kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, maka dibuatlah inovasi Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Sinormas) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapin. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi ormas karena pelayanan administrasi pelaporan keberadaan dan pelaporan kegiatannya kepada pemerintah daerah secara online. Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dan pihak terkait akan lebih mudah memantau aktivitas ormas, kemudahan dalam mengetahui ormas yang aktif atau pasif serta pencatatan ormas lebih efektif dan lebih mudah untuk dijangkau masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Grafik Data Organisasi Masyarakat
Tampilan grafik ini memperlihatkan data organisasi masyarakat dari berbagai kategori. Tujuannya untuk memudahkan dalam memahami struktur dan jenis ormas yang aktif.

Tata Cara
- Mengisi formulir pendaftaran online
- Melengkapi berkas sesuai persyaratan
- Menunggu verifikasi dari admin
- Mendapatkan TPLKO (jika disetujui)
Inovasi Teknologi untuk Efektivitas dan Partisipasi Ormas di Era Modern
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menjadi acuan dalam pelaksanaan dan penataan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- PERMENDAGRI 2017 NO 56 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- PERMENDAGRI 2017 NO 57 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
- PERMENDAGRI 2017 NO 58 Tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum.
Testimoni Pengguna
Beberapa tanggapan dari masyarakat yang telah menggunakan layanan SINORMAS.