Persyaratan Permohonan atas Laporan Keberadaan Ormas
KembaliPersyaratan Dokumen mendapatkan Surat Tanggapan Keberadaan (TALAK/TAPAK)
- Surat Pengantar ditujukan kepada Bupati Tapin. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Tapin ditandatangani pendiri dan pengurus Ormas
-
Fotocopy:
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar) tingkat pusat (DPP)
- Fotocopy SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Surat Keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan akta pendirian ormas yang memuat paling sedikit Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain serta pengurus dan anggota kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali, dilengkapi dengan Fotocopy KTP ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
- Biodata pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya)
- Fotocopy Akta Notaris.
- Surat Keterangan Domisili sekretariat ormas yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa setempat sebutan lainnya.